Komisi VI RDP Dengan Dirjen Kemendag Bahas RUU Perdagangan
Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 2 Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perdagangan, untuk mendengarkan kemajuan apa yang sudah didapat terkait perjanjian perdagangan internasional yang dilakukan pemeritah Indonesia. Hadir dalam RDP tersebut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi dan Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Iman Pambagio.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto (F-PG) dan didampingi Wakil Ketua Aria Bima (F-PDI Perjuangan), ini sekaligus sebagai bahan masukan untuk pembahasan RUU Perdagangan. “RDP untuk melihat sejauh mana perjanjian-perjanjian internasional ini mempunyai dampak pada masyarakat, apakah itu positif atau negatif dan kaintannya sebagai masukan untuk kami bahas dalam RUU Perdagangan,” kata Airlangga saat memimpin rapat Senin (25/3) di Jakarta.
Seperti diketahui dalam Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945, semua bentuk perjanjian internasional, baik ekonomi maupun politik antara pemerintah dan negara lain harus dengan persetuajuan DPR. “Dalam kaitan inilah perjanjian-perjanjian internasional yang selama ini berlaku untuk bidang ekonomi, perdangan atau investasi, kecuali WTO, yang lain tidak melalui ratifikasi DPR. Inilah yang diusulkan dalam pembahasan UU Perdagangan,” ungkap Airlangga.
Masukan dan informasi dari 2 Dirjen Kementerian Perindustrian ini juga dipandang perlu untuk melihat, apakah selama ini perjanjian perdagangan internasional tersebut membebani keuangan negara atau tidak. Komisi VI berkepentingan mendapat masukan ini, karena umumnya perjanjian internasional di sektor ekomoni selalu merubah iklim investasi di dalam negeri. Hal ini juga terkait dengan fungsi pengawasan dan legislasi yang dilakukan Komisi VI DPR. (mh) foto:od/parle/ry